http://blogacua.blogspot.com/

selamat datang di website "acua blog untuk semua" ** silahkan tinggalkan pesan dan komentar ** selamat membaca

Rabu, 14 Desember 2011

demokrasi


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Demokrasi berasal dari kata Demos yang artinya masyarakat dan Kratos yang artinya kekuasaan arinya pemerintahan dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat.[1] Sistem demokrasi banyak dipakai di banyak di hampir seluruh Negara di dunia, termasuk Indonesia.dalam makalah ini akan di bahas tentang pengertian demokrasi, sistem pemerintahan demokrasi, perkembangan demokrasi, praktek demokrasi di Indonesia.

1.2  TUJUAN PENULISAN
Makalah ini bertujuan untuk menjelaskan pengertian demokrasi dan penerapan demokrasi di Indonesia.

1.3  RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan tujuan tersebut maka rumusan masalah dari makalah ini sebagai berikut:
  1. Apakah sistem demokrasi itu?
  2. Apakah demokrasi itu ada dalam Islam?
  3. Bagaimanakah penerapan sistem demokrasi di Indonesia?

 
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN DEMOKRASI
Kata demokrasi merupakan istilah universal yang dimiliki oleh hampir Negara di dunia. Demokrasi berasal dari kata Demos dan kratos, demos berarti rakyat dan kratos berarti pemerintahan2.
            Ada beberapa definisi mengenai demokrasi:
  1. menurut Webster’s new Collegiate Dictionary, democracy berasal dari demos dan cratein, yang berarti rakyat dan kekuasaan, jadi demokrasi adalah kekuasaan rakyat.
  2. menurut Prof. Herzt dalam buku political realism and political idealism, menyatakan bahwa demokrasi ialah semacam pemerintahan dimana tidak ada seorang anggota masyarakat atau kelompokpun yang mempunyai hak prerogatif politik.
  3. menurut prof. Bryce dalam bukunya Modern Democracies mengemukakan bahwa demokrasi ialah pemerintahan dimana kehendak mayoritas warga negara yang cakap dijalankan.
  4. menurut Abraham Lincoln, Presiden Amerika Serikat yang ke 16 (1808-1865) menyatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Suatu pemerintahan dikatakan demokrasi apabila kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat dan segala tindakan negara ditentukan oleh kehendak rakyat.
2.2 BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
1. Berdasarkan cara pengaturan kehendak rakyat.
            a. Demokrasi langsung
            Demokrasi langsung ialah demokrasi dimana rakyat secara lansgung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya.
            b. Demokrasi tidak langsung (Demokrasi perwakilan)
            Demokrasi perwakilan yaitu demokrasi dimana rakyat menyampaikan kehendaknya melalui dewan perwakilan rakyat. Demokrasi perwakilan dijalankan oleh negara-negara pada zaman modern.
            Pemilihan wakil-wakil rakyat yang duduk dalam Dewan Perwakilan Rakyat dilaksanakan melalui pemilihan umum.
2. Berdasarkan dari titik berat paham yang dianut.
Demokrasi Liberal atau Barat dipakai di negara-negara kapitalis seperti Eropa Barat dan Amerika. Demokrasi barat lebih menitik beratkan pada kebebasan bergerak, berfikir, dan mengeluarkan pendapat.Demokrasi barat menjunjung persamaan hak dalam bidang poliik, namun dalam bidang ekonomi memegang asas persaingan bebas.
Kelebihan Demokrasi Liberal atau Barat:
- menjunjung tinggi persamaan hak dalan bidang politik
- Kompetensi dalam bidang ekonomi menyebabkan orang akan berusaha dengan giat (etos kerja tinggi), menghasilkan sesuatu yang berkualitas, disiplin, dan menghargai waktu.
Kelemahan Demokrasi Liberal atau Barat:
- Adanya kesenjangan yang lebar antara golongan ekonomi kuat dan golonagn ekonomi lemah.
- Golongan ekonomi kuat dapat membeli suara rakyat dan suara Dewan Perwakilan Rakyat.
Demokrasi timur banyak di pakai di negara-negara sosialis seperti Rusia, Demokrasi ini lebih menitik beratkan pada faham kesamaan yang menghapuskan perbedaan kelas diantara sesama rakyat-penguasa negara menjadikan segala sesuatu menjadi milik negara, hak milik pribadi diakui.
Kelebihan Demokrasi Timur:
- Kesenjangan Ekonomi kecil
- menjunjung tinggi persamaan dalam bidang ekonomi.
Kelemahan Demokrasi Timur:
- persamaan hak bidang politik kurang diperhatikan.
- tidak adanya kompetensi dan tidak diakuinya hak-hak milik pribadi menyebabkan etos kerja kurang baik.
Demokrasi gabungan
Demokrasi yang berprinsip mengambil kebaikan dan membuang kelemahan dari demokrasi batat dan demokrasi timur.
Dalam demokrasi gabungan:
- persamaan derajat dan hak setiap orang diakui.
- hak milik pribadi di akui, namun hak milik pribadi juga berfungsi sosial.
- upaya mensejahterakan rakyat jangan sampai menghilangkan persamaan derajat dan Hak Asasi Manusia(HAM).

3. Berdasarkan Teknis pelaksanaannya
Demokrasi dengan Sistem Parlementer, contoh negara yang memakai sistem ini adalah Indonesia saat memaakai UUDS dan Inggris.
Ciri-ciri:
- kekuasaan legislatif(DPR) di atas kekuasaan eksekutif (Pemerintah)
- Menteri-menteri (kabinet) bertanggung jawab kepada DPR (parlemen). Kabinet harus mendapat kepercayaan dari DPR kebijaksanaan kabinet di sesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota DPR.
- Presiden atau raja hanya sebagai kepala negara yang kedudukannya sebagai lambang.
- tanggung jawab pemerintahaan ada pada kabinet yang di pimpin Perdana Menetri.
Kelebihan Demokrasi dengan sistem Parlementer:
- pengaruh rakyat terhadap politik yang dijalankan pemerintah besar sekali.
- kontrol rakyat terhadap kebijakan pemerintah baik.
Kelemahan Demokrasi dengan sistem Parlementer:
- Sering timbul krisis kabinet, karena tidak mendapatkan dukungan dari mayoritas anggota DPR.
- keberhasilannya sulit untuk negara yang menganut banyak partai..
Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan, Sistem ini menganut ajaran Trias Politica Montesquieu:
1. Kekuasaan Legislatif: kekuasaan yang membuat Undang-undang.
2. kekuasaan Eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan Undang-undang
3. Kekuasaan Yudikatif: Kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang.
Ciri-ciri sistem pemisahan kekuasaan:
- kepala negara merupakan penguasa eksekutif yang nyata.
- kekuasaan Yudikatif tidah dapat di campuri kekuasaan yang lain.
Keuntungan sistem ini adalah :
- pemerintahan stabil karena presiden dan menteri tidak di jatuhkan oleh DPR atau parlemen.
- Pemerintah punya waktu untuk menjalakan programnya yang tidak di bayangi oleh krisis kabinet.
Kelemahan sisem ini:
- Pengawasan rakyat terhadap kurang berpengaruh.
- pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik negara kurang mendapat perhatian yang seluas-luasnya.
Demokrasi dengan Referendum.
Cirinya adalah tugas badan legislatif selalu di bawah pengawasan secara langsung seluruh rakyat (warga negara).
Kelebihan sistem ini:
- pembuatan Undang-Undang benar-benar sesuai dengan keinginan rakyat.
- Rakyat bisa langsung mengawasi badan Legislatif.
Kelemahan sistem ini:
Bila dilaksanakan di negara yang luas dan penduduknya banyak dibutuhkan biaya yang sangat besar.

2.3  SEJARAH DEMOKRASI DI INDONESIA
Setiap pergantian undang-undang dasar mencerminkan anggapan bahwa perubahan konstitusionil yang dihadapi bersifat begitu fundamentil, sehingga mengadakan perubahan pada undang-undang dasar yang sedang berlaku dianggap tidak memadai. Akan tetapi, apabila ditinjau dari sudut perkembangan demokrasi sejarah republik Indonesia dapat dibagi dalam tiga tahap ;
1. masa 1945-1959 sebagai republik Indonesia ke I (Demokrasi parlementer) yang didasari tiga undang-undang dasar berturut-turut, yaitu 1945, 1949, dan 1950
2. masa 1959-1965 sebagai republik Indonesia ke II (Demokrasi terpimpin) yang didasari undang-undang dasar 1945.
3. masa 1965 sampai sekarang sebagai republik Indonesia ke III (demokrasi pancasila) yang didasari undang-undang dasar 1945.


2.4  PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA PERIODE 1945-1959 ATAU DEMOKRASI PARLEMENTER
Masa demokrasi ini di mulai sejak Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Sebenarnya sistem demokrasi ini tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, tetapi cara ini ditempuh untuk memperoleh dukungan dari Negara-negara barat terutama Amerika serikat yang mendukung idiologi liberal. Di masa demokrasi ini Indonesia telah mengalami pergantian undang-undang dasar sebanyak 3 kali. Pertama Indonesia menggunakan UUD 1945 (agustus1945-desember1949) yang sebenarnya penyelenggaraan sistem demokrasi liberal bertentangan dengan UUD 1945 yang menghendaki sistem demokrasi Pancasila. Penyimpangannya adalah diantaranya sebenarnya pada UUD 1945 sistem pemerintahaan menggunakan system presidensial, tetapi pada waktu itu Indonesia menggunakan system pemerintahan parlementer. Lalu kedua UUD RIS (desember1945-agustus1950) UUD ini tidak bertahan lama karena bangsa Indonesia pada saat itu menghendaki kembalinya bentuk Negara Indonesia dari Negara serikat yang terpecah menjadi Negara-negara bagian kecil yang bangsa Indonesia pada saat menganggap bahwa sistem Negara seperti itu adalah siasat kolonial Belanda untuk memecah belah bangsa Indonesia. Sehingga pada proklamasi kemerdekaan Indonesia ke-5, Presiden Soekarno pada saat itu mengumumkan terbentuknya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan UUDS 1950. Kemudian mulai saat itu Indonesia mengalami pergolakan politik dengan gonta-ganti kabinet yang disebabkan karena mosi tidak percaya dari parlemen. Pada saat itu selama 9 tahun (1950-1959) berganti sekitar 7 kabinet, dari cabinet Nasir, Sukitman Suwiryo, Wilopo, Ali Sastroamidjoyo1, Burhanudin Harahap, Ali Sastroamidjoyo2, dan Juanda. Kemudian system demokrasi liberal diakhiri oleh dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959 yang disebabkan oleh ketidakmampuan konstituante yang terbentuk dari hasil Pemilu 1955 untuk membentuk UUD yang disebabkan oleh perbedaan idiologi. Isi dekrit Presiden itu adalah diantaranya Membubarkan konstituante, Membentuk MPRS dan DPAS, menyatakan bahwa UUDS 1950 sudah tidak berlaku lagi dan digantikan kembali oleh UUD 1945.
2.5 PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA PERIODE 1959-1965 ATAU DEMOKRASI TERPIMPIN
Sistem demokrasi terpimpin ini diambil oleh Presiden Soekarno karena alas an bahwa pada saat demokrasi liberal rakyat Indonesia belum siap menerima kebebasan berpolitik sehingga hasilnya hanya akan mengancam integrasi NKRI sehingga rakyat Indonesia pada saat itu harus dipimpin dalam berdemokrasi yang disebut dengan system demokrasi Terpimpin yang juga memulai pemerintahan otoriter presiden Soekarno. Pada saat ini kebebasan berpolitik sangat terkekang. Dengan kekuasaan Negara yang berpusat di tangan Presiden Soekarno, semua sector politik dikendalikan olehnya. Banyak penyimpangan yang dilakukan oleh Presiden Soekarno dalam pemerintahan otoriternya ini, diantaranya adalah:
1. Ketua MPRS ada yang diangkat oleh Presiden Soekarno menjadi menteri Negara, sehingga ini mengindikasikan bahwa MPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif tidak berfungsi dan bahkan MPR menjadi pembantu presiden yang sebagai kedudukannya sebagai menteri itu.
2. Pembubaran DPR resmi yang terbentuk dari hasil Pemilu 1955 yang diakibatkan karena DPR tidak menyetujui RAPBN yang diajukan pemerintah sehingga Presiden Soekarno membubarkan DPR pada tahun 1960 yang digantikan oleh DPRGR yang merupakan DPR bentukan Presiden Soekarno yang hak budgetnya tidak berfungsi selama Presiden Soekarno berkuasa.
3. Pengangkatan presiden seumur hidup dengan tap MPRS no 3/MPRS/1963 yang bertentangan dengan UUD 1945 yang menerangkan bahwa jabatan presiden selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali.
4. Pembentukan politik poros-porosan yang menyalahi politik luar negeri Indonesia yaitu politik bebas aktif. Ini antaranya dengan pembentukan poros Jakarta-Beijing, Jakarta-Pyong yang, Jakarta-Hanoi, dll.
5. Konfrontasi dengan Malaysia. Yang disebabkan dengan pembentukan Negara serikat Malaysia oleh Inggris yang dianggap dapat membahayakan posisi Indonesia oleh Inggris.
6. Keluarnya Indonesia dari PBB pada 7 Januari 1965 yang diakibatkan oleh dipilihnya Malaysia menjadi dewan keamanan tidak tetap PBB.
Hal-hal tersebut memuncak dengan diadakannya kudeta oleh pasukan Cakrabirawa atau pasukan pengawal Presiden yang dimotori oleh PKI pada tanggal 30 September 1965. Kudeta itu melancarkan penculikan terhadap jendral-jendral TNI yang dianggapnya dapat merintangi jalannya untuk merebut kekuasaan. Tetapi dengan kesaktian Pancasila dan TNI yang masih setia kepada Pancasila, pemberontakan itu dapat ditumpas sehingga keutuhan NKRI masih dapat terjaga.
2.6  PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA PERIODE 1966-1998 ATAU MASA ORDE BARU
Masa orde baru diawali dengan munculnya tokoh TNI penumpas G30S PKI yaitu Letjen Soeharto. Kemudian itu pidato pertanggungjawaban Presiden Soekarno yang dibacakan di depan MPRS ditolak dan pada tahun 1967 Jenderal Soeharto dilantik sebagai mandataris MPR untuk menggantikan Presiden Soekarno. Masa pemerintahannya diberi nama masa orde baru dan ia menekankan bahwa pemerintahannya sekarang akan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dengan murni dan konsekuen sehingga masa sebelumnya di sebut masa orde lama. Pada masa awal kepemerintahan Presiden Soeharto, demokrasi diberikan seluas-luasnya kepada masyarakat, tapi setelah berjalan agak lama keotoriteran Presiden Soeharto mulai terlihat dengan dalih untuk keamanan dan stabilitas Negara. Pada masa orde baru, pembagunan nasional dan ekonomi di bidang fisik sangatlah ditekankan. Oleh karena itu, keamanan dan stabilitas politik haruslah sangat dijaga agar tidak terjadi gejolak yang dapat menghambat pembangunan nasional. Pada masa ini Pemilu mulai diadakan kembali, tetapi pemilu pada masa ini hanyalah sebagai syarat berjalannya demokrasi bukan sebagai saranya penyalur aspirasi masyarakat. Pemilu pertama pada masa orde baru diadakan pada tahun 1971 yang diikuti oleh 10 organisasi social politik yang dimenangkan oleh dominasi golkar kemudian 10 partai itu di ringkas oleh pemerintah menjadi hanya 3 partai yaitu Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merupakan fusi dari partai-partai yang berlandaskan Islam, dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang merupakan fusi dari partai-partai nasionalis dan Kristen. Kemudian pemilu-pemilu berikutnya hasil dari pemilu tersebut sudah dapat diperkirakan sebelum hasil penghitungan suara muncul yaitu kemenangan penuh Golkar yang didukung oleh pemerintah. Pada waktu ini, hari diadakan Pemilu tidak diliburkan sehingga pegawai negeri digiring untuk memilih Golkar yang dapat diawasi oleh pemerintah. Walaupun banyak kekurangan pada masa pemerintahan Orde Baru ini, tapi kita harus mengakui bahwa banyak hasil pembangunan yang telah dilakukan oleh masa orde baru ini. Berakhirnya masa orde baru diawali oleh demonstrasi mahasiswa yang menuntut kebebasan berdemokrasi dan menuntut turunnya Presiden Soeharto dari kursi kepresidenan. Kejadian ini memuncak pada tanggal 12 Mei 1988 yang menyebabkan meninggalnya beberapa mahasiswa Universitas Trisakti pada waktu sedang berdemonstrasi. Kemudian Presiden Soeharto mengumumkan kepemundurandirinya di depan MPR pada tanggal 21 Mei 1988 yang kemudian digantikan oleh wakil Presiden B.J. Habibie yang menandakan berakhirnya masa orde baru dan digantikan oleh masa reformasi.
2.7 PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA PERIODE 1998- SEKARANG ATAU MASA REFORMASI
Masa reformasi ini diawali dengan kepemimpinan Presiden Habibie yang menggantikan mantan Presiden Soeharto. Presiden Habibie dengan tuntutan masyarakat, mulai memberi kebebasan berpolitik dan berpendapat seluas-luasnya kepada masyarakat. Kemudian untuk lebih menjamin berjalannya demokrasi, ia menyelenggarakan Pemilu pada tahun 1999 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan lembaga independent tanpa campur tangan pemerintah. Kemudian pada waktu pemilu itu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapatkan kemenangan dalam perolehan suara. Tetapi dalam pemilihan presiden di MPR, calon dari poros setengah yaitu KH. Abdurahman Wahid terpilih menjadi Presiden ke-4 Indonesia dan Megawati Soekarno Putri sebagai wakil presiden. Gaya pemerintahannya yang controversial ini, membuat masa jabatannya tidak berjalan lama. Pada tahun 2001 MPR mencabut lagi mandatnya dan memberikannya kepada wakil Presiden Megawati soekarno putri dan wakil presiden yang terpilih adalah Hamzah Haz. Lalu dengan system pemilihan baru tahun 2004 dengan cara pemilihan langsung presiden dan wakil presiden yang diawali dengan pemilihan anggota DPR dan DPD secara langsung pula. Setelah melalui pemilihan putaran kedua presiden dan wakil presiden, Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kala berhasil terpilih menjadi pasangan presiden dan wakil presiden dalam pemilihan yang demokratis. Sekarang Negara Indonesia disebut-sebut adalah Negara yang sedang mengalami proses demokratisasi menuju masyarakat madani yang maksudnya bahwa masyarakat Indonesia kelak diharapkan dapat menjadi masyarakat yang mandiri tidak tergantung pada kekuatan asing. Negara Indonesia di masa reformasi membuka kesempatan untuk berpendapat dan berserikat seluas-luasnya tetapi sebagian dari masyarakat kita ada yang menyalahgunakan peluang tersebut sehingga banyak kritik-kritik yang tidak bertanggungjawab sehingga menimbulkan provokasi di kalangan rakyat dan menimbulkan perpecahan sehingga sekarang ini banyak masyarakat kita yang saling membela kelompoknya merasa yang terbenar.
2.8  PEMILU DAN PARTAI POLITIK DALAM SISTEM DEMOKRASI
Sebuah Partai Politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan cara konstitusionil untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
2.9 NILAI DAN NORMA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DI MASA DEMOKRASI
Dalam kehidupan sehari-hari manusia dalam berinteraksi dipandu oleh nilai-nilai dan dibatasi oleh norma-norma dalam sosial. Norma dan nilai pada awalnya lahir tidak disengaja, karena kebutuhan manusia sebagai makluk sosial dan harus berinteraksi dengan yang lain menuntut adanya suatu pedoman, pedoman itu lama kelamaan menjadi norma-norma yang dibuat secara sadar.
Pengertian Nilai Sosial
Nilai sosial adalah suatu perbuatan atau tindakan yang oleh masyarakat dianggap baik. Nilai sosial dalam setiap masyarakat tidak selalu sama, karena nilai dimasyarakat tertentu dianggap baik tapi dapat dianggap tidak baik dimasyarakat lain.
Nilai dapat dibagai menjadi tiga bagian yaitu :
  1. Nilai material artinya segala sesuatu  yang berguna bagi manusia.
  2. Nilai vital artinya segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melakukan aktivitas atau kegiatan.
  3. Nilai kerohanian artinya  segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia
Nilai kerohanian ini dibagi menjadi empat macam yaitu :
    1. nilai kebenaran/ keyakinan  yaitu nilai yang bersumber dari akal manusia.
    2. nilai keindahan yaitu nilai yang bersumber dari  unsur rasa manusia (perasaan atau estetika).
    3. nilai moral/ kebaikan yaitu nilai yang bersumber dari unsur kehendak/ kemauan (karsa,etika).
    4. nilai religius yaitu nilai yang bersumber dari keyakinan atau kepercayaan manusia yang merupakan nilai kebutuhan kerohanian yang tinggi dan mutlak.

Fungsi dari nilai sosial
Secara umum nilai sosial mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Nilai berfungsi sebagai petunjuk arah.
  2. Nilai berfungsi sebagai pemersatu yang dapat mengumpulkan orang banyak dalam kesatuan atau kelaompook tertentu atau masyarakat.
  3. Nilai sosial berfungsi sebagai pengawasa dengan daya tekan dan pengikat tertentu.
  4. Nilai berfungsi senbagai benteng perlindungan.
  5. Nilai berfungsi sebagai alat pendorong atau motivator.

Pengertian Norma Sosial
Norma sosial adalah suatu petunjuk hidup yang berisi larangan maupun perintah. Yang membedakan nilai dan norma adalah nilai merupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dicita-citakan dan dipentingkan oleh masyarakat . Sedangkan norma adalah kaidah atau pedoman, aturan berperilaku untuk mewujudkan keinginan dan cita-cita tersebut atau boleh dikatakan nilai adalah pola yang diinginkan sedangkan norma adalah pedomana atau cara-cara untuk mencapai nilai tersebut.
Menurut kekuatan yang mengikatnya, norma dibedakan menjadi empat yaitu
  1. Cara (usage) yaitu cara ini menunjuk pada bentuk perbuatan. Cara ini  lebih tampak menonjol dalam hubungan antar individu dalam masyarakat. Pelanggaran atau penyimpangan terhadap usage tidak menimbulkan sanksi hukum yang berat tapi hanya sekedar celaan, sindiran, ejekan dsb.
  2. Kebiasaan (folkways) yaitu perbuatan yang berulang-ulang dalam bentuk yang sama  dan merupakan bukti bahwa orang banyak menyukai perbuatan tersebut.
  3. Tata kelakuan (mors) yaitu  kebiasaan yang diterima sebagai norma pengatur, atau pengawas secara sadar maupun tidak sadar oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya.
  4. Adat-istiadat (custum)  yaitu tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan pola perilaku masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggaradat-istiadat akan mendapat sanksi keras yang terkadang secara tidak langsung  diperlukan.
Dalam pergaulan hidup di masyarakat terdapat 4 macam norma atau kaidah, yaitu:
  1. Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Contoh: tidak boleh minum-minuman keras, berbuat maksiat, mengkonsumsi madat, dan lain-lain.
  2. Norma kesusilaan, yaitu peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati nurani manusia atau datang melalui suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam bersikap dan berbuat. Contoh: seorang anak durhaka terhadap orangtuanya.
  3. Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia yang diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap lingkungan sekitarnya (misalnya: orang muda harus menghormati yang lebih tua).
  4. Norma hukum, yaitu peraturan-peraturan yang timbul dari hukum yang dibuat oleh penguasa negara yang isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaanoleh alat-alat negara. Contoh: melakukan pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, dan lain-lain.
Fungsi Norma Sosial dalam Masyarakat.
Fungsi norma sosial dalam masyarakat secara umum sebagai berikut :
  1. Norma merupakan faktor perilaku dalam kelompok tertentu yang memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan akan dinilai orang lain.
  2. Norma merupakan aturan, pedoman, atau petunjuk hidup dengan sanksi-sanksi untuk mendorong seseorang, kelompok dan masyarakat mencapai dan mewujudkan nilai-nilai sosial.
  3. Norma-norma merupakan aturan-aturan yang tumbuh dan dan hidup dalam masyarakat sebagai unsur pengikat dan pengendali manusia dalam hidup masyarakat.
2.10 UNSUR-UNSUR PENDUKUNG TEGAKNYA DEMOKRASI
Tegaknya demokrasi sebagai tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan, ekonomi, sosial, dan politik sangat tergantung kepada keberadaan dan peran yang dijalankan oleh unsur-unsur penopang tegaknya demokrasi itu sendiri.
Beberapa unsur-unsur penting penopang tegaknya demokrasi antara lain :
a.      Negara hukum (Rechtsstaat atau the rule of low)
Negara hukum memiliki pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihakserta menjamin HAM.
Adapaun ciri-ciri negara hukum menurut Moh.Mahfud M.D adalah :
1.                  Adanya perlindungan hukum
2.                  Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
3.                  Adanya pemilu yang bebas
4.                  Adanya kebesan berpendapat
5.                  Adnya kebebasan berserikat dan beroposisi
6.                  Adanya pendidikan kewarganegaraan
b.      Kelompok madani
Masyarakat madani atau civil society adalah masyarakat dengan ciri-cirinya yang terbuka,egaliter,bebas dari dominasi tekanan negara. Posisi penting masyarakat madani dalam pembangunan demokrasi adalah adanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintah.
c.       Aliansi kelompok strategis
Didalam aliansi ini terdiri dari partai politik,kelompok gerakan,dan kelompok penekan yang termasuk didalanya adalah pers yang bebas dan bertanggung jawab.Ketiga jenis kelompok atau asosiasi ini sangat besar perananya terhadap proses demokratisasi sepanjang organisasi-organisasi ini memerankan diri secara kritis, independen, dan konstitusional dalam menyuarakan misi organisasiatau kepentingan organisasinya. Namun apabila yang disuarakan sebaliknya,maka itu akan mengancam demokrasi dan masyarakat madani.

Hal yang tidak kalah penting bagi tegaknya demokrasi adalah keberadaan kaum cendekiawan, pers,dan kalangan civitas akademika kampus. Hal tersebut dapat saling bekerjasama dengan kelompok lainya untuk melakukan oposisi terhadap pemerintah manakala ia tidak demokratis.
2.11 ISLAM DAN DEMOKRASI
           Terdapat tiga pandangan tentang islam dan demokrasi yaitu:
1.      Islam dan demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda.
2.      Islam berbeda dengan demokrasi jika didefinisikan secara prosedural
3.      Islam adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi
            Saat ini, memang demokrasi telah mendapat pasaran yang paling tinggi sebagai jalan keluar atas segala permasalahan yang dihadapi oleh  manusia.  Demokrasi yang secara teorinya dimaksudkan sebagai suatu sistem yang dibentuk, dijalankan, dan ditujukan bagi kepentingan rakyat ini dalam tataran praktiknya akan senantiasa mengalami berbagai penyesuaian dan perubahan, sehingga seringkali penerapannya bersifat trial and error atau sebagaimana yang dikatakan para pengusungnya, demokrasi demokrasi itu bersifat projek. Hanya saja, perkembangan demokrasi di negara-negara muslim cenderung kelihatan kaku atau perlahan, sehingga dianggap oleh banyak pihak sebagai faktor utama yang telah menghalang kemajuan kaum muslim .
Terdapat beberapa argumen teoritis yang bisa menjelaskan lambannya pertumbuhan dan perkembangan demokrasi di dunia Islam yaitu:
1.      Pemahaman doktrinal menghambat praktik demokrasi
2.      Persoalan kultur
3.      Lambannya pertumbuhan demokrasi di dunia islam tidak ada hubungan teologi maupun kultur
          Pemahaman islam ortodoks berpengaruh  dalam membentuk eksklusivisme hingga menyebabkan kebanyakan kaum muslim bersifat tertutup dari hal-hal yang berbau modernisme, disamping mereka juga terbuai oleh romantisme masa lalu. Oleh karena itu,kaum muslim wajib menembus semula kemunduran mereka mereka menerusi binaan semula kefahaman Islam mereka. Mungkin gagasan rekontruksi inilah yang menjadi pesan yang gigih disampaikan oleh mereka yang mau menerapkan demokrasi kedalam Islam. Pada dasarnya perbedaan islam dan demokrasi adalah pada hukum. Pada demokrasi jika ada kesepakatan bisa dilaksanakan, dalam Islam sesuatu yang disepakati belum tentu bisa dilaksanakan. Misalnya saja  sebagai contoh yaitu seks bebas di barat.





























BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Kata demokrasi merupakan istilah universal yang dimiliki oleh hampir Negara di dunia. Demokrasi berasal dari kata Demos dan kratos, demos berarti rakyat dan kratos berarti pemerintahan.
BENTUK-BENTUK DEMOKRASI
1. Berdasarkan cara pengaturan kehendak rakyat.
            a. Demokrasi langsung
Demokrasi langsung ialah demokrasi dimana rakyat secara lansgung mengemukakan kehendaknya dalam suatu rapat yang dihadiri seluruh rakyatnya.
            b. Demokrasi tidak langsung (Demokrasi perwakilan)
            Demokrasi perwakilan yaitu demokrasi dimana rakyat menyampaikan kehendaknya melalui dewan perwakilan rakyat. Demokrasi perwakilan dijalankan oleh negara-negara pada zaman modern.
SEJARAH DEMOKRASI DI INDONESIA
Perubahan konstitusionil yang dihadapi bersifat begitu fundamentil, sehingga setiap pergantian undang-undang dasar mencerminkan anggapan bahwa
1. masa 1945-1959 sebagai republik Indonesia ke I (Demokrasi parlementer) yang didasari tiga undang-undang dasar berturut-turut, yaitu 1945, 1949, dan 1950
2. masa 1959-1965 sebagai republik Indonesia ke II (Demokrasi terpimpin) yang didasari undang-undang dasar 1945.
3. masa 1965 sampai sekarang sebagai republik Indonesia ke III (demokrasi pancasila) yang didasari undang-undang dasar 1945.


[1] Menurut Abraham Lincoln
2 pendidikan kewarganegaraan. PT Gramedia Pustaka Utama. Hal 19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan memberikan informasi yang terkait